Serangan Siber Versus UU PDP

Serangan Siber Versus UU PDP

Serangan siber menjadi ancaman bagi individu, korporasi, hingga institusi negara Munculnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sebagai payung hukum baru penanganan kejahatan siber menjadi awal perjuangan panjang negara melawan penjahat siber.

OlehBernadinus Adi Pramudita

Serangan siber menjadi hal yang menakutan selama beberapa bulan ini. Kabar kebocoran data bertubi-tubi muncul, seolah tak ada yang menghalangi peretas. Beragam sektor perusahaan, bahkan institusi pemerintahan menjadi korban peretasan. Jutaan hingga miliaran data pengguna lepas ke tangan peretas.

Kenaikkan serangan siber menjadi suatu keniscayaan. Dengan berkembangnya teknologi, pelaku kejahatan siber juga secara otomatis akan bertambah. Selain itu, banyaknya perangkat yang semakin terhubung, membuka celah bagi pelaku kejahatan siber juga semakin lebar.

Menurut IoT Analytics, jumlah global perangkat internet of things (IoT) yang terhubung diperkirakan akan tumbuh 9% atau mencapai 27 miliar koneksi IoT pada tahun 2025. Sementara, berdasarkan laporan Kaspersky yang bertajuk Pushing the Limits: How to address specific cybersecurity demands and protect IoT tercatat bahwa dua dari lima bisnis atau 43% belum memiliki perlindungan apa pun pada sebagian infrastruktur IoT.

Kondisi berbagai industri yang memiliki perlindungan minim pada infrastruktur IoT, membu

0

MarketeersMAX

Anda harus berlangganan lebih dulu untuk mengakses semua konten premium ini. Apabila Anda sudah berlangganan, silakan klik tombol Login.