Besaran Subsidi Kendaraan Listrik
Kendaraan Listrik

Besaran Subsidi Kendaraan Listrik

Pemerintah terus mendorong percepatan terbentuknya ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KLBB). Upaya tersebut dilakukan untuk mengejar target bebas emisi gas karbon pada tahun 2060.

OlehTri Kurnia Yunianto

Guna mempercepat pencapaian bebas emisi gas karbon, pemerintah memberikan subsidi kepada masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan listrik. Adapun besaran subsidi yang diberikan sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru maupun konversi yang akan diberikan kepada produsen dengan syarat memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40% sebanyak 200 ribu unit pada tahun 2023. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) Roda Dua. Aturan tentang subsidi kendaraan listrik telah diundangkan pada 20 Maret 2023.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut, beberapa negara lain di kawasan Asia dan Asia Tenggara (ASEAN) turut memberikan subsidi kendaraan listrik. Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin mengatakan, beberapa negara lain di kawasan Asia yang memberikan subsidi kendaraan listrik, yakni Cina sebesar Rp 150 juta per unit untuk pembelian mobil listrik. Kemudian, India memberikan

0

MarketeersMAX

Anda harus berlangganan lebih dulu untuk mengakses semua konten premium ini. Apabila Anda sudah berlangganan, silakan klik tombol Login.